Pasal 53
BAB 3 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Dewan Komisaris/Dewan Pengawas MENETAPKAN klasifikasi Risiko BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b berdasarkan tingkat Intensitas Risiko dengan mempertimbangkan dimensi ukuran dan kompleksitas BUMN atas usulan Direksi. (2) Direksi MENETAPKAN klasifikasi Risiko Anak Perusahaan BUMN berdasarkan tingkat Intensitas Risiko, dengan mempertimbangkan dimensi ukuran dan kompleksitas. (3) Ukuran BUMN dan Anak Perusahaan BUMN diklasifikasikan besar dan tidak besar berdasarkan total aset atau total modal. (4) Dimensi ukuran BUMN ditentukan berdasarkan parameter: a. ukuran besar jika:
total aset lebih besar atau sama dengan Rp100.000.000.000.000,00 (seratus triliun Rupiah); atau
total modal lebih besar atau sama dengan Rp25.000.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun Rupiah). b. ukuran tidak besar jika tidak memenuhi parameter sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a. (5) Dimensi ukuran Anak Perusahaan BUMN ditentukan berdasarkan parameter: a. ukuran besar jika:
total aset lebih besar atau sama dengan 1% (satu persen) dari total aset konsolidasi BUMN Induk; atau
total modal lebih besar atau sama dengan 5% (lima persen) dari total modal konsolidasi BUMN Induk; dan b. ukuran tidak besar jika tidak memenuhi parameter sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a. (6) Kompleksitas BUMN dan Anak Perusahaan BUMN diklasifikasikan tinggi apabila memenuhi salah satu parameter: a. peran dalam menjalankan kewajiban pelayanan umum (public service obligation) antara lain:
penerimaan subsidi untuk melayani segmen masyarakat yang berhak menerima subsidi;
penerimaan kompensasi atas penjualan barang/jasa di bawah nilai ekonomis; atau
pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN). b. hubungan kelembagaan strategis dengan kementerian teknis baik secara langsung maupun tidak langsung dalam:
menjalankan fungsi perencanaan strategis, termasuk perencanaan dalam menentukan belanja modal, penetapan wilayah pasar, penetapan harga jual, dan/atau penetapan harga pokok produksi; dan/atau
memiliki kontrak penyediaan barang dan jasa yang material dengan kementerian teknis selain Kementerian BUMN. c. pangsa pasar material dan menjalankan usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak dan tidak ada substitusi dari sektor swasta yang dapat menggantikan secara penuh dalam jangka pendek dan menengah; d. kompleksitas struktur korporasi yang ditandai dengan:
jumlah Anak Perusahaan BUMN yang dikonsolidasikan kepada BUMN Induk lebih dari 5 (lima) anak perusahaan;
memiliki Anak Perusahaan BUMN yang dikategorikan sebagai Anak Perusahaan BUMN kompleks;
memiliki Anak Perusahaan BUMN yang beroperasi di luar negeri; atau
memiliki investasi pada perusahaan yang dirancang khusus untuk menjalankan proyek
dengan skema pembiayaan proyek (project finance) yang memiliki nilai yang material; e. interkoneksi dengan BUMN dan/atau Anak Perusahaan BUMN lain yang ditandai dengan:
- jumlah transaksi inter BUMN yang material sebagaimana acuan materialitas pada praktik akuntansi yang berlaku umum; dan/atau
- memiliki interdependensi yang material dengan usaha BUMN lainnya. (7) Kompleksitas BUMN dan Anak Perusahaan BUMN diklasifikasikan tidak tinggi apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Perubahan terhadap nilai total aset dan/atau total modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ditetapkan oleh Deputi. (9) Klasifikasi Risiko BUMN dan Anak Perusahaan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dituangkan dalam bentuk kuadran. (10) Kuadran klasifikasi Risiko BUMN dan Anak Perusahaan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (9) terdiri dari: a. sistemik A untuk BUMN dan Anak Perusahaan BUMN yang memiliki ukuran besar dan kompleksitas tinggi; b. sistemik B untuk BUMN dan Anak Perusahaan BUMN yang memiliki ukuran tidak besar dan kompleksitas tinggi; c. signifikan untuk BUMN dan Anak Perusahaan BUMN yang memiliki ukuran besar dan kompleksitas tidak tinggi; dan d. netral untuk BUMN dan Anak Perusahaan BUMN yang memiliki ukuran tidak besar dan kompleksitas tidak tinggi.
