PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA KELOLA DAN KEGIATAN...
Pasal 52
BAB 3 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BADAN USAHA MILIK NEGARA
Anak Perusahaan BUMN yang merupakan Perseroan Terbatas yang dikendalikan oleh BUMN dalam penerapan Manajemen Risiko mencakup: a. perusahaan partisipasi yang merupakan perusahaan yang dimiliki sebesar 50% (lima puluh persen) atau kurang namun memiliki pengendalian terhadap perusahaan; b. perusahaan yang dimiliki sebesar 50% (lima puluh persen) atau kurang yang memenuhi persyaratan, yaitu:
- kepemilikan BUMN dan para pihak lainnya besar; dan
- para pemilik melakukan pengendalian secara bersama yang didasarkan pada perjanjian dan dibuktikan dengan adanya kesepakatan atau komitmen secara tertulis dari para pemilik untuk memberikan dukungan baik finansial maupun non finansial sesuai kepemilikannya; atau c. entitas lain yang berdasarkan standar akuntansi keuangan berlaku wajib dikonsolidasikan.
