Pasal 51
BAB 3 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) BUMN konglomerasi dan BUMN individu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) wajib menerapkan model tata kelola Risiko tiga lini (three lines model) dalam melaksanakan Manajemen Risiko. (2) Fungsi dan peran masing-masing lini dalam model tata kelola Risiko tiga lini (three lines model) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. lini pertama sebagai unit pemilik Risiko merupakan unit yang langsung mengidentifikasi dan mengelola Risiko dalam proses bisnis; b. lini kedua sebagai fungsi Manajemen Risiko dan kepatuhan independen merupakan unit yang mengukur, memantau dan memperlakukan Risiko secara agregat, mengembangkan metodologi dan kebijakan Manajemen Risiko perusahaan; dan c. lini ketiga sebagai fungsi Audit Intern merupakan unit yang memastikan tata kelola dan pengendalian Risiko diterapkan secara efektif oleh perusahaan. (3) Selain menerapkan model tata kelola Risiko tiga lini sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUMN konglomerasi wajib menerapkan Tata Kelola Terintegrasi dalam melaksanakan Manajemen Risiko, paling sedikit meliputi: a. Direksi BUMN Induk menjalankan fungsi Tata Kelola Terintegrasi yang meliputi tanggung jawab sebagai berikut:
- MENETAPKAN kebijakan pada tingkat BUMN Induk yang diharmonisasikan dengan kebijakan pada tingkat Anak Perusahaan BUMN melalui: a) direktur yang melaksanakan tugas fungsional BUMN Induk wajib melakukan harmonisasi kebijakan fungsional pada Anak Perusahaan BUMN; dan b) direktur yang melaksanakan tugas pembinaan wajib memastikan keselarasan dan sinergitas strategi BUMN Induk dan Anak Perusahaan BUMN.
- memantau implementasi kebijakan harmonisasi dengan kebijakan BUMN Induk; dan
- melakukan pemantauan Risiko secara terstruktur dan terintegrasi antara BUMN Induk dengan Anak Perusahaan BUMN.
b. penetapan direktur yang melaksanakan tugas fungsional dan direktur yang melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 1 huruf a) ditetapkan dalam rapat Direksi; c. direktur yang melaksanakan tugas fungsional dan direktur yang melaksanakan tugas pembinaan hanya dapat MENETAPKAN kebijakan harmonisasi fungsional dan bisnis, dan tidak mengambil alih peranan dan tanggung jawab direksi pada Anak Perusahaan BUMN; dan d. Dewan Komisaris/Dewan Pengawas menjalankan fungsi Tata Kelola Terintegrasi sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
