Pasal 50
BAB 3 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Kategori BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a terdiri dari: a. BUMN konglomerasi; dan b. BUMN individu. (2) BUMN konglomerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan BUMN yang memiliki karakteristik sebagai berikut: a. jumlah pendapatan dari Anak Perusahaan BUMN terkonsolidasi lebih besar atau sama dengan 20% (dua puluh persen) dari pendapatan BUMN konglomerasi; b. memiliki investasi pada Anak Perusahaan BUMN dengan total investasi lebih besar atau sama dengan 5% (lima persen) dari modal BUMN konglomerasi;
c. memiliki Anak Perusahaan BUMN dengan saham seri A; dan/atau d. dikategorikan sebagai BUMN konglomerasi oleh Menteri, otoritas dan/atau regulator terkait. (3) BUMN individu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan BUMN yang tidak memenuhi karakteristik sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Direksi BUMN MENETAPKAN kategori Anak Perusahaan BUMN berdasarkan ayat (2) dan ayat (3).
