Pasal 56
BAB 3 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) BUMN dengan kategori konglomerasi dan BUMN dengan kategori individu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan BUMN dan Anak Perusahaan BUMN dengan klasifikasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (10) memiliki organ pengelola Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55. (2) Kewajiban memiliki organ pengelola Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. BUMN dan Anak Perusahaan BUMN dengan klasifikasi sistemik A dan berkategori BUMN konglomerasi/Anak Perusahaan BUMN konglomerasi wajib memiliki seluruh organ pengelola Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55; b. BUMN dan Anak Perusahaan BUMN dengan klasifikasi sistemik A dan berkategori BUMN/Anak Perusahaan BUMN individu dan BUMN dengan klasifikasi sistemik B dan berkategori BUMN/Anak Perusahaan BUMN konglomerasi, memiliki komite Tata Kelola Terintegrasi yang dirangkap oleh komite pemantau risiko; c. BUMN dan Anak Perusahaan BUMN dengan klasifikasi signifikan dan berkategori BUMN/Anak Perusahaan BUMN konglomerasi memiliki:
komite Tata Kelola Terintegrasi yang dirangkap oleh komite pemantau risiko; dan
direktur yang membidangi pengelolaan Risiko yang dirangkap oleh direktur yang membidangi pengelolaan keuangan. d. BUMN dan Anak Perusahaan BUMN dengan klasifikasi netral dan berkategori BUMN/Anak Perusahaan BUMN konglomerasi memiliki:
komite Tata Kelola Terintegrasi dan komite pemantau risiko yang dirangkap oleh komite audit; dan
direktur yang membidangi pengelolaan Risiko yang dirangkap oleh direktur yang membidangi pengelolaan keuangan. e. BUMN dan Anak Perusahaan BUMN dengan klasifikasi sistemik B dan berkategori BUMN/Anak Perusahaan BUMN individu tidak memiliki komite Tata Kelola Terintegrasi; f. BUMN dan Anak Perusahaan BUMN dengan klasifikasi signifikan dan berkategori BUMN/Anak Perusahaan BUMN individu:
tidak memiliki komite Tata Kelola Terintegrasi; dan
memiliki direktur yang membidangi pengelolaan Risiko yang dirangkap oleh direktur yang membidangi pengelolaan keuangan. g. BUMN dan Anak Perusahaan BUMN dengan klasifikasi netral dan berkategori BUMN/Anak Perusahaan BUMN individu:
tidak memiliki komite Tata Kelola Terintegrasi;
memiliki komite pemantau risiko yang dirangkap oleh komite audit; dan
memiliki direktur yang membidangi pengelolaan Risiko yang dirangkap oleh direktur yang membidangi pengelolaan keuangan. h. BUMN dan Anak Perusahaan BUMN dengan kategori BUMN/Anak Perusahaan BUMN individu yang tidak memiliki Anak Perusahaan BUMN/anak perusahaan, tidak memiliki komite Tata Kelola Terintegrasi.
