Pasal 47
BAB 3 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) BUMN wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektif. (2) Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. pengurusan aktif oleh Direksi dan pengawasan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas;
b. kecukupan kebijakan dan standar prosedur Manajemen Risiko dan penetapan strategi Risiko; c. kecukupan proses identifikasi, pengukuran, perlakuan, pencatatan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta sistem informasi Manajemen Risiko; dan d. Sistem Pengendalian Intern yang menyeluruh. (3) Bagi BUMN yang bergerak pada sektor usaha tertentu, penerapan Manajemen Risiko BUMN berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khusus di sektor usaha BUMN dimaksud.
