PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA KELOLA DAN KEGIATAN...
Pasal 48
BAB 3 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Dalam penerapan Manajemen Risiko, Menteri berwenang melakukan: a. penetapan kebijakan strategi Risiko Portofolio BUMN yang dituangkan dalam dokumen aspirasi pemegang saham dalam proses perencanaan strategis BUMN; b. penetapan kerangka proses identifikasi, pengukuran, perlakuan, pencatatan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta sistem informasi Manajemen Risiko; c. penetapan Taksonomi Risiko Portofolio BUMN; d. penetapan kebijakan mitigasi Risiko Portofolio BUMN; dan e. penetapan kebijakan indeks kematangan Risiko (risk maturity index) BUMN. (2) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Deputi.
