Pasal 225
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Bagi Persero/Perseroan Terbatas yang tidak semua sahamnya dimiliki oleh negara, Peraturan Menteri ini diberlakukan: a. secara langsung oleh Direksi; atau b. melalui pengukuhan dalam RUPS Persero/Perseroan Terbatas yang bersangkutan. (2) Bagi Persero Terbuka, Peraturan Menteri ini diberlakukan: a. secara langsung oleh Direksi; atau b. melalui pengukuhan dalam RUPS Persero Terbuka yang bersangkutan, dengan memperhatikan ketentuan di bidang pasar modal. (3) BUMN dapat memberlakukan Peraturan Menteri ini kepada Anak Perusahaan BUMN. (4) Bagi Anak Perusahaan BUMN dapat memberlakukan Peraturan Menteri ini yang dikukuhkan dalam RUPS Anak Perusahaan BUMN yang bersangkutan dengan penyesuaian sesuai karakteristik dan kebutuhan Anak Perusahaan BUMN.
