PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA KELOLA DAN KEGIATAN...
Pasal 224
BAB 8 — PELAPORAN
(1) Penyampaian seluruh laporan sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri ini dilakukan secara elektronik melalui
- media elektronik atau sistem elektronik/teknologi informasi yang dikelola oleh Kementerian BUMN. (2) Penyampaian seluruh laporan dapat disampaikan secara tercetak (berbasis kertas) apabila terjadi gangguan pada sistem elektronik/teknologi informasi yang dikelola Kementerian BUMN yang diberitahukan terlebih dahulu melalui surat atau portal Kementerian BUMN oleh unit kerja di Kementerian BUMN yang memiliki tugas dan fungsi pengelola sistem informasi.
