PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA KELOLA DAN KEGIATAN...
Pasal 223
BAB 8 — PELAPORAN
(1) BUMN wajib menyampaikan laporan, data, dan dokumen tertentu kepada RUPS/Menteri apabila diminta. (2) Permintaan laporan, data, dan dokumen tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan oleh Menteri, Wakil Menteri, dan/atau pimpinan tinggi madya dan/atau pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian BUMN.
