Pasal 222
BAB 8 — PELAPORAN
(1) Dalam rangka pemenuhan pelaporan keuangan Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah pada Kementerian BUMN untuk mendukung laporan keuangan pemerintah pusat, BUMN dan Perseroan
Terbatas menyampaikan laporan keuangan yang telah ditandatangani oleh direktur utama kepada Menteri yang terdiri dari: a. laporan keuangan semester I; b. laporan keuangan triwulan III; c. laporan keuangan tahunan; dan d. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit. (2) Komponen laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan posisi keuangan; b. laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain; c. laporan perubahan ekuitas; d. laporan arus kas; dan e. catatan atas laporan keuangan. (3) Dalam penyajian catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, BUMN dan Perseroan terbatas menyertakan pula pengungkapan lainnya yang diperlukan meliputi namun tidak terbatas pada pembentukan holding/restrukturisasi perusahaan dan perkembangan kinerja perusahaan negara yang terdampak secara signifikan oleh regulasi/kebijakan pemerintah. (4) Laporan keuangan semester I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Menteri paling lambat tanggal 10 Juli tahun berjalan. (5) Laporan keuangan triwulan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada Menteri paling lambat tanggal 10 Oktober tahun berjalan. (6) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan kepada Menteri paling lambat tanggal 20 Januari tahun berikutnya. (7) Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disampaikan kepada Menteri paling lambat tanggal 15 April tahun berikutnya.
