Pasal 221
BAB 8 — PELAPORAN
(1) Dalam rangka pemenuhan ketentuan keterbukaan informasi publik, Direksi wajib menyediakan informasi laporan tahunan dipublikasi (annual report) yang telah ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas. (2) Laporan tahunan dipublikasi (annual report) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. laporan keuangan yang terdiri atas sekurang- kurangnya laporan posisi keuangan akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut; b. laporan mengenai kegiatan Perseroan; c. laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan; d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha BUMN; e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau; f. nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas; dan g. gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan lain bagi anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN untuk tahun yang baru lampau. (3) BUMN dapat menyusun laporan keberlanjutan (sustainability report) yang merupakan bagian dari laporan tahunan dipublikasi (annual report). (4) Laporan tahunan dipublikasi (annual report) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada RUPS/Menteri paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku yang bersangkutan berakhir.
