Pasal 218
BAB 8 — PELAPORAN
(1) Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan tidak diaudit (unaudited) yang telah ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas kepada RUPS/Menteri paling lambat 2 (dua) bulan setelah berakhirnya tahun buku. (2) Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan telah diaudit (audited) yang laporan keuangannya telah diperiksa oleh Auditor Eksternal kepada RUPS/Menteri paling lambat 5 (lima) bulan setelah berakhirnya tahun buku untuk mendapatkan persetujuan/pengesahan. (3) Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Auditor Eksternal sebagaimana dimaksud ayat (2), paling sedikit memuat penjelasan secara kuantitatif dan kualitatif tentang: a. laporan laba rugi; b. laporan posisi keuangan; c. laporan arus kas; d. laporan perubahan ekuitas; dan e. catatan atas laporan keuangan. (4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan. (5) Laporan tahunan telah diaudit (audited) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas. (6) Dalam hal terdapat anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang bersangkutan harus menyebutkan alasannya secara tertulis, atau alasan tersebut dinyatakan oleh Direksi dalam surat tersendiri yang dilekatkan dalam laporan tahunan. (7) Anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan tidak memberi alasan secara tertulis, dianggap telah menyetujui isi laporan tahunan.
