PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA KELOLA DAN KEGIATAN...
Pasal 219
BAB 8 — PELAPORAN
(1) RUPS/Menteri memberikan persetujuan laporan tahunan telah diaudit (audited) termasuk pengesahan atas laporan keuangan tahunan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku yang bersangkutan berakhir. (2) Dengan persetujuan laporan tahunan telah diaudit (audited) termasuk pengesahan atas laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RUPS/Menteri memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dari tanggung jawab atas tindakan pengurusan atau pengawasan perusahaan sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan tercantum dalam laporan tahunan.
