Pasal 217
BAB 8 — PELAPORAN
(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 ayat (2) huruf a dan huruf b paling sedikit memuat: a. laporan keuangan tahunan; b. laporan mengenai keadaan dan jalannya perusahaan serta realisasi selama tahun buku, termasuk sumber daya manusia; c. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang memengaruhi kegiatan perusahaan; d. analisis keuangan dan non-keuangan; e. laporan pencapaian KPI; f. laporan Manajemen Risiko; g. pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan; h. laporan penggunaan tambahan PMN, jika ada; i. pelaksanaan proyek strategis nasional atau penugasan lain, jika ada; j. laporan penyelenggaraan TI; k. evaluasi RJP; dan l. tindak lanjut terhadap temuan auditor dan keputusan RUPS tahun lalu. (2) Penjelasan secara kuantitatif dari laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan laporan mengenai keadaan dan jalannya perusahaan serta realisasi selama tahun buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan membandingkan realisasi selama tahun buku terhadap: a. RKAP tahun berjalan; dan b. realisasi selama tahun buku yang lalu. (3) Penjelasan secara kuantitatif terhadap laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan laporan mengenai keadaan dan jalannya perusahaan serta realisasi selama tahun buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus disertai dengan penjelasan secara kualitatif dalam bentuk narasi mengenai hal-hal penting yang menyebabkan terjadinya kenaikan atau penurunan antara realisasi pada periode laporan terhadap RKAP tahun berjalan dan terhadap realisasi periode sebelumnya.
