PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA KELOLA DAN KEGIATAN...
Pasal 211
BAB 8 — PELAPORAN
(1) Direksi menyusun dan menyampaikan laporan triwulanan dan laporan tahunan. (2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. laporan tahunan tidak diaudit (unaudited); dan b. laporan tahunan telah diaudit (audited). (3) Dewan Komisaris/Dewan Pengawas menyusun laporan tahunan pelaksanaan pengawasan dan pemberian nasihat terhadap Direksi.
