PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA KELOLA DAN KEGIATAN...
Pasal 210
BAB 7 — PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI BUMN
(1) BUMN wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan TI yang menjadi satu kesatuan dalam laporan tahunan BUMN, meliputi: a. tindak lanjut hasil audit dan/atau penilaian atas penyelenggaraan TI; b. hasil evaluasi atas pelaksanaan Rencana Strategis TI; dan c. hasil evaluasi atas efektivitas penyelenggaraan TI. (2) Audit dan/atau penilaian atas penyelenggaraan TI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara mandiri atau oleh pihak independen secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
