PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA KELOLA DAN KEGIATAN...
Pasal 209
BAB 7 — PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI BUMN
(1) BUMN wajib mengelola data secara efektif dalam pemrosesan data BUMN untuk mendukung pencapaian tujuan bisnis BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan praktik terbaik. (2) Pengelolaan data secara efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan paling sedikit: a. kepemilikan dan kepengurusan data; b. kualitas data; c. sistem pengelolaan data; dan d. sumber daya pendukung pengelolaan data.
