PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA KELOLA DAN KEGIATAN...
Pasal 208
BAB 7 — PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI BUMN
(1) BUMN wajib menjaga keamanan siber sesuai dengan prinsip utama keamanan informasi, yang meliputi kerahasiaan (confidentiality), keutuhan (integrity), dan ketersediaan (availability) serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keamanan siber. (2) BUMN wajib mengidentifikasi ancaman dan kerentanan pada aset teknologi informasi yang dimiliki dan menyusun rencana atau prosedur penanggulangan dan pemulihan insiden siber dengan mengacu pada praktik terbaik.
