PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA KELOLA DAN KEGIATAN...
Pasal 207
BAB 7 — PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI BUMN
(1) BUMN wajib memiliki rencana keberlangsungan layanan TI. (2) BUMN wajib memastikan rencana keberlangsungan layanan TI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan, sehingga keberlangsungan operasional BUMN tetap berjalan saat terjadi bencana dan/atau gangguan pada sarana TI yang digunakan BUMN. (3) BUMN wajib melakukan uji coba dan evaluasi atas rencana keberlangsungan layanan TI terhadap sumber daya TI yang kritikal sesuai hasil analisis dampak bisnis dengan melibatkan pengguna TI paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
