PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA KELOLA DAN KEGIATAN...
Pasal 206
BAB 7 — PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI BUMN
(1) BUMN wajib melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik kepada kementerian atau lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Sistem elektronik BUMN diutamakan untuk ditempatkan pada pusat data dan pusat pemulihan bencana yang berada di INDONESIA kecuali diatur lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
