Pasal 212
BAB 8 — PELAPORAN
Penyusunan dan penyampaian laporan triwulanan dan laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 ayat (1) dilakukan dengan menerapkan prinsip sebagai berikut: a. dapat dipertanggungjawabkan, yaitu pertanggungjawaban atas pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada entitas pelaporan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik; b. transparansi, yaitu memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada pemangku kepentingan BUMN berdasarkan pertimbangan bahwa pemangku kepentingan BUMN memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban BUMN dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada ketentuan peraturan perundang-undangan; c. proporsional, yaitu hal yang dilaporkan harus proporsional dengan lingkup kewenangan dan tanggung jawab masing-masing dan memuat baik kegagalan maupun keberhasilan; d. komprehensif, yaitu laporan harus memuat segala hal yang penting dan relevan bagi pengambilan keputusan; dan e. kepatuhan pada peraturan perundang-undangan, yaitu laporan memuat materi yang diwajibkan ketentuan perundang-undangan.
