PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA KELOLA DAN KEGIATAN...
Pasal 184
BAB 6 — PEDOMAN KEGIATAN KORPORASI SIGNIFIKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Kendaraan Dinas ditawarkan terlebih dahulu kepada Pemakai Sah. (2) Dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah ditawarkan, Pemakai Sah harus sudah menyampaikan minat membeli atau tidak terhadap Kendaraan Dinas dimaksud. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemakai Sah: a. belum memberikan jawaban, maka Pemakai Sah dianggap tidak berminat untuk membeli Kendaraan Dinas; atau b. menyatakan minatnya untuk membeli Kendaraan Dinas, maka dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari Pemakai Sah sudah harus mengajukan permohonan pembelian Kendaraan Dinas tersebut kepada BUMN yang bersangkutan.
