PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA KELOLA DAN KEGIATAN...
Pasal 183
BAB 6 — PEDOMAN KEGIATAN KORPORASI SIGNIFIKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Kendaraan Dinas tidak dapat dilakukan Pemindahtanganan kecuali dalam keadaan tertentu, yaitu: a. sudah tidak dipergunakan lagi oleh BUMN yang bersangkutan; atau b. apabila tetap dipertahankan akan memberikan beban yang lebih besar dibandingkan dengan manfaat yang diperoleh oleh BUMN yang bersangkutan. (2) Penghapusbukuan dan/atau Pemindahtanganan atas Kendaraan Dinas dilakukan sesuai dengan prosedur Penghapusbukuan dan/atau Pemindahtanganan Aktiva Tetap sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
