PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA KELOLA DAN KEGIATAN...
Pasal 185
BAB 6 — PEDOMAN KEGIATAN KORPORASI SIGNIFIKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Penghapusbukuan karena kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 ayat (1) huruf b dilakukan oleh Direksi setelah memperoleh izin berdasarkan ketentuan Bagian Ketujuh Peraturan Menteri ini. (2) Pelaksanaan Penghapusbukuan karena Pemindahtanganan, dilakukan oleh Direksi setelah terjadi Pemindahtanganan.
