PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA KELOLA DAN KEGIATAN...
Pasal 181
BAB 6 — PEDOMAN KEGIATAN KORPORASI SIGNIFIKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Rumah Dinas ditawarkan terlebih dahulu kepada Penghuni Sah. (2) Dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah ditawarkan, Penghuni Sah harus sudah menyampaikan minat membeli atau tidak terhadap Rumah Dinas dimaksud. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penghuni Sah: a. belum memberikan jawaban, maka Penghuni Sah dianggap tidak berminat membeli Rumah Dinas dimaksud. b. menyatakan minatnya untuk membeli Rumah Dinas dimaksud, maka dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari Penghuni Sah sudah harus mengajukan permohonan pembelian Rumah Dinas tersebut kepada BUMN yang bersangkutan.
