Pasal 179
BAB 6 — PEDOMAN KEGIATAN KORPORASI SIGNIFIKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Dalam hal pelaksanaan Penghapusbukuan dan/atau Pemindahtanganan dilakukan dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS/Menteri, maka berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Direksi mengajukan permohonan tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris/Dewan Pengawas disertai dengan:
- kajian hukum atas Aktiva Tetap yang dimohonkan Penghapusbukuannya;
- kajian ekonomis (termasuk manfaat, potensi dan nilai tambah yang akan diperoleh perusahaan);
- penjelasan mengenai alasan Penghapusbukuan dan/atau Pemindahtanganan;
- dokumen pendukung berupa bukti kepemilikan, berita acara (apabila hilang/musnah) serta data lain berupa lokasi/peta lokasi, jenis, spesifikasi, nilai perolehan, nilai buku, tahun perolehan, kondisi Aktiva Tetap dan foto kondisi terakhir; dan
- cara Pemindahtanganan yang diusulkan (khusus untuk pelaksanaan Pemindahtanganan). b. Dewan Komisaris/Dewan Pengawas memberikan tanggapan tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari yang ditujukan kepada Direksi setelah menerima permohonan dari Direksi; c. dalam hal Dewan Komisaris/Dewan Pengawas belum dapat memberikan tanggapan tertulis karena memerlukan data atau informasi lain, maka Dewan Komisaris/Dewan Pengawas harus menyampaikan
hal dimaksud secara tertulis kepada Direksi dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud pada huruf b; d. apabila terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada huruf c, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas harus memberikan tanggapan tertulis kepada Direksi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak menerima atau memperoleh data atau informasi lain yang dibutuhkan; e. dalam hal Dewan Komisaris/Dewan Pengawas tidak memberikan tanggapan tertulis dalam kurun waktu yang telah ditetapkan, maka Direksi dapat meminta persetujuan kepada RUPS/Menteri disertai dengan penjelasan bahwa usulan tersebut diajukan tanpa disertai tanggapan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas karena belum diperoleh dalam kurun waktu yang ditetapkan; f. setelah memperoleh tanggapan tertulis Dewan Komisaris/Dewan Pengawas atau apabila terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada huruf e, Direksi mengajukan permohonan kepada RUPS/Menteri disertai dengan:
- tanggapan tertulis Dewan Komisaris/Dewan Pengawas atau penjelasan mengenai tidak adanya tanggapan tertulis Dewan Komisaris/Dewan Pengawas;
- kajian hukum atas Aktiva Tetap yang dimohonkan Penghapusbukuannya;
- kajian ekonomis (termasuk manfaat, potensi dan nilai tambah yang akan diperoleh BUMN);
- penjelasan mengenai alasan Penghapusbukuan dan/atau Pemindahtanganan;
- dokumen pendukung berupa bukti kepemilikan, berita acara (apabila hilang/musnah) serta data lain berupa lokasi/peta lokasi, jenis, spesifikasi, nilai perolehan, nilai buku, tahun perolehan, kondisi aktiva. tetap, penetapan mengenai Rencana Umum Tata Ruang/Rencana Wilayah dan foto kondisi terakhir; dan
- cara Pemindahtanganan (khusus untuk pelaksanaan Pemindahtanganan). g. RUPS/Menteri sudah harus memberikan persetujuan atau tanggapan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah menerima permohonan dari Direksi BUMN; h. dalam hal RUPS/Menteri belum dapat memberikan persetujuan atau tanggapan karena memerlukan data atau informasi lain, maka hal tersebut RUPS/Menteri menyampaikan hal dimaksud secara tertulis kepada Direksi dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud pada huruf g; dan i. apabila terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada huruf h, RUPS/Menteri harus memberikan persetujuan atau penolakan kepada Direksi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak menerima atau
memperoleh data atau informasi lain yang dibutuhkan; (2) Dalam hal tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. berbeda dengan ketentuan anggaran dasar, maka ketentuan anggaran dasar perusahaan yang berlaku; atau b. belum diatur dalam anggaran dasar perusahaan, maka tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berlaku.
