Pasal 178
BAB 6 — PEDOMAN KEGIATAN KORPORASI SIGNIFIKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Dalam hal pelaksanaan Penghapusbukuan dan/atau Pemindahtanganan Aktiva Tetap terlebih dahulu mendapat persetujuan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Direksi mengajukan permohonan tertulis kepada Dewan Komisaris/Dewan Pengawas disertai dengan:
- kajian hukum atas Aktiva Tetap yang dimohonkan Penghapusbukuannya;
- kajian ekonomis (termasuk manfaat, potensi dan nilai tambah yang akan diperoleh BUMN);
- penjelasan mengenai alasan Penghapusbukuan dan/atau Pemindahtanganan;
- pengganti/pembangunan kembali atas Aktiva Tetap yang akan dibongkar dimana anggarannya telah ditetapkan dalam RKAP yang disahkan oleh RUPS/Menteri;
- dokumen pendukung berupa bukti kepemilikan, berita acara (apabila hilang/musnah) serta data lain berupa lokasi/peta lokasi, jenis, spesifikasi, nilai perolehan, nilai buku, tahun perolehan, kondisi Aktiva Tetap dan foto kondisi terakhir; dan
- cara Pemindahtanganan yang diusulkan (khusus untuk pelaksanaan Pemindahtanganan). b. Dewan Komisaris/Dewan Pengawas memberikan persetujuan atau penolakan paling lambat 30 (tiga
puluh) hari setelah menerima permohonan dari Direksi. c. Dalam hal Dewan Komisaris/Dewan Pengawas belum dapat memberikan persetujuan tertulis karena memerlukan data atau informasi lain, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas harus menyampaikan secara tertulis kepada Direksi dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud pada huruf b. d. Apabila terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada huruf c, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas harus memberikan persetujuan atau penolakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak menerima atau memperoleh data atau informasi lain yang dibutuhkan. (2) Dalam hal tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. berbeda dengan ketentuan anggaran dasar perusahaan, maka ketentuan anggaran dasar perusahaan yang berlaku; atau b. belum diatur dalam anggaran dasar perusahaan, maka tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berlaku.
