Pasal 177
BAB 6 — PEDOMAN KEGIATAN KORPORASI SIGNIFIKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Persetujuan Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 dan Pasal 176 berlaku: a. selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkannya persetujuan dimaksud; atau b. lebih dari 1 (satu) tahun sesuai penetapan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas atau RUPS/Menteri, dengan disertai pertimbangan/alasan yang mendasari lamanya jangka waktu dimaksud. (2) Dalam hal Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan belum dapat direalisasikan dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi dapat mengajukan permohonan persetujuan izin baru disertai penjelasan mengenai kendala pelaksanaan Penghapusbukuan dan/atau Pemindahtanganan selama kurun waktu tersebut, serta rencana penyelesaian pelaksanaan Penghapusbukuan dan/atau Pemindahtanganan.
