Pasal 167
BAB 6 — PEDOMAN KEGIATAN KORPORASI SIGNIFIKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 huruf a, dilakukan secara terbuka dengan mengumumkannya minimal melalui 1 (satu) media cetak dan/atau situs web BUMN yang bersangkutan, guna memberikan kesempatan yang sama kepada semua pihak. (2) Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dilakukan oleh Tim Penjualan. (3) Dalam rangka Penawaran Umum, Tim Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat meminta pelaksanaannya dilakukan oleh dan/atau di hadapan pejabat lelang. (4) Penawaran Umum yang dilakukan sesuai ketentuan ayat (3) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lelang. (5) Biaya operasional dan honorarium untuk Tim Penjualan ditetapkan oleh Direksi dan dibebankan pada anggaran BUMN yang bersangkutan.
