Pasal 155
BAB 6 — PEDOMAN KEGIATAN KORPORASI SIGNIFIKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) PBJ melalui penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (2) huruf c, dilakukan dengan menunjuk langsung 1 (satu) Penyedia atau melalui beauty contest. (2) Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila memenuhi paling sedikit salah satu dari persyaratan berikut: a. Barang dan Jasa tersebut dibutuhkan bagi kinerja utama perusahaan dan tidak dapat ditunda keberadaannya (business critical asset); b. hanya terdapat satu Penyedia yang dapat melaksanakan pekerjaan sesuai yang dipersyaratkan oleh Pengguna (user requirement) atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan; c. Barang dan Jasa tersebut memerlukan keberlangsungan pengetahuan (knowledge intensive), dimana untuk menggunakan dan memelihara Barang dan Jasa dimaksud membutuhkan kelangsungan pengetahuan dari Penyedia; d. apabila pelaksanaan PBJ dengan menggunakan cara tender/seleksi umum atau tender terbatas/seleksi terbatas telah 2 (dua) kali dilakukan, namun tidak mendapatkan Penyedia yang dibutuhkan atau tidak ada pihak yang memenuhi kriteria atau tidak ada pihak yang mengikuti tender/seleksi; e. Barang dan Jasa tersebut dimiliki oleh pemegang hak atas kekayaan intelektual atau yang memiliki jaminan (warranty) atas produsen peralatan asli (original equipment manufacture); f. dalam rangka penanganan darurat untuk keamanan, keselamatan masyarakat, dan aset strategis perusahaan; g. Barang dan Jasa tersebut merupakan pembelian berulang (repeat order), sepanjang harga yang ditawarkan tidak merugikan dan tidak mengorbankan kualitas Barang atau Jasa; h. untuk penanganan darurat akibat bencana alam (force majeure), baik yang bersifat lokal maupun nasional; i. Barang dan Jasa tersebut merupakan lanjutan yang secara teknis merupakan satu kesatuan yang
sifatnya tidak dapat dipecah-pecah dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya; j. Penyedia merupakan BUMN, Anak Perusahaan BUMN atau Perusahaan Terafiliasi BUMN sepanjang kualitas, harga dan tujuannya dapat dipertanggungjawabkan, dan Barang dan Jasa yang dibutuhkan merupakan produk atau layanan sesuai dengan bidang usaha dari Penyedia bersangkutan; k. PBJ dalam jumlah dan nilai tertentu yang ditetapkan Direksi dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas; dan/atau l. jasa konsultan yang tidak direncanakan sebelumnya untuk menghadapi permasalahan tertentu yang sifat pelaksanaan pekerjaannya harus segera dan tidak dapat ditunda. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam ketentuan/peraturan internal BUMN dengan memperhatikan tujuan dan prinsip PBJ. (4) Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan Barang dan Jasa yang dibutuhkan merupakan produk atau layanan sesuai dengan bidang usaha dari Penyedia bersangkutan dan dimungkinkan dalam peraturan sektoral.
