Pasal 156
BAB 6 — PEDOMAN KEGIATAN KORPORASI SIGNIFIKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Untuk menjamin adanya transparansi dan perlakuan yang sama (equal treatment) dalam PBJ, Direksi mengatur prosedur sanggahan terkait dengan kesesuaian tata cara dan prosedur dalam ketentuan/peraturan internal perusahaan. (2) Sanggahan dapat dilakukan dalam proses tender/seleksi umum atau tender terbatas/seleksi terbatas. (3) Sanggahan dilakukan oleh Penyedia paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman pemenang atau sebelum kontrak/perjanjian ditandatangani, mana yang lebih dahulu. (4) BUMN menyampaikan keputusan atas setiap sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 7 (tujuh) hari kerja dari tanggal diterimanya pengajuan sanggahan.
