Pasal 154
BAB 6 — PEDOMAN KEGIATAN KORPORASI SIGNIFIKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) PBJ jangka panjang dilakukan antara lain untuk pekerjaan yang: a. penyelesaiannya lebih dari 12 (dua belas) bulan atau lebih dari 1 (satu) tahun anggaran; b. memberikan manfaat lebih apabila dikontrakkan untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dan paling lama 3 (tiga) tahun anggaran; c. memberikan manfaat lebih apabila dikontrakkan untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dan paling lama 5 (lima) tahun anggaran, berdasarkan kriteria yang ditentukan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas; d. memerlukan investasi jangka panjang; atau e. bersifat rutin yang harus tersedia di awal tahun. (2) Untuk PBJ jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi dapat membuat formula penyesuaian harga (price adjustment) tertentu baik untuk kenaikan
maupun penurunan untuk mendapatkan harga wajar yang disesuaikan dengan antara lain: a. praktik yang berlaku umum (best practice); b. kondisi pasar; dan/atau c. fluktuasi harga bahan baku/bakar.
