PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA KELOLA DAN KEGIATAN...
Pasal 153
BAB 6 — PEDOMAN KEGIATAN KORPORASI SIGNIFIKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Pelaksanaan PBJ dilaksanakan oleh panitia pengadaan, pejabat pengadaan atau lembaga profesional yang memenuhi syarat. (2) Panitia pengadaan, pejabat pengadaan atau lembaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menandatangani pakta integritas (letter of undertaking) untuk setiap PBJ. (3) Direksi melaporkan kepada Dewan Komisaris/Dewan Pengawas proses dan hasil PBJ tertentu yang bersifat substansial (bukan bersifat rutin) sebagai penerapan dari prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik. (4) PBJ yang bersifat substansial (non-rutin) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditentukan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.
