Pasal 152
BAB 6 — PEDOMAN KEGIATAN KORPORASI SIGNIFIKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Cara PBJ disesuaikan dengan kebutuhan Pengguna serta dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 dan praktik yang berlaku umum (best practice). (2) Cara PBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain melalui: a. tender/seleksi umum, yaitu PBJ yang diumumkan secara luas melalui media massa guna memberi kesempatan seluasnya kepada calon Penyedia yang memenuhi kualifikasi untuk mengikuti pelelangan; b. tender terbatas/seleksi terbatas, yaitu PBJ yang ditawarkan kepada pihak terbatas paling sedikit 2 (dua) penawaran; c. penunjukan langsung, yaitu PBJ yang dilakukan secara langsung dengan menunjuk satu Penyedia atau penunjukan melalui beauty contest; atau d. pengadaan langsung, yaitu PBJ yang dilakukan melalui pembelian terhadap barang yang terdapat di pasar dengan berdasarkan harga pasar (market price), termasuk dalam hal ini e-purchasing. (3) Direksi dapat mengatur persyaratan adanya jaminan penawaran (bid bond) dalam proses: a. tender/seleksi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; atau b. tender terbatas/seleksi terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, kecuali dalam hal Penyedia merupakan BUMN atau Anak Perusahaan BUMN yang diperlakukan sama dengan BUMN. (4) Cara PBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan wadah digital (digital platform) yang mencakup proses PBJ dari awal hingga akhir (end to end system). (5) Wadah digital sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri dari: a. sistem Pengadaan Barang dan Jasa secara elektronik (e-procurement), paling sedikit memuat:
pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa (procurement notification);
pemilihan Penyedia secara elektronik (e-tendering);
katalog elektronik (e-catalog);
metode penawaran harga secara berulang (e-reverse auction); dan
panel elektronik/kontrak payung (e- panel/framework contract). b. sistem pendukung utama, paling sedikit memuat:
pemantauan dan evaluasi secara elektronik (e-monev);
sistem informasi kinerja Penyedia (vendor management system);
analisis data (data analytics);
penanganan keluhan; dan
sanksi, daftar, dan rekam jejak (track record) Penyedia. c. sistem lokapasar secara elektronik (e- marketplace).
