PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA KELOLA DAN KEGIATAN...
Pasal 151
BAB 6 — PEDOMAN KEGIATAN KORPORASI SIGNIFIKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri sebagaimana dimaksud pada Pasal 150, Direksi membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Tim P3DN). (2) Tim P3DN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki tugas paling sedikit: a. melakukan pemantauan dan memastikan penggunaan produk dalam negeri; dan
b. melakukan pemantauan dan memastikan perluasan kesempatan bagi usaha mikro dan usaha kecil.
