Pasal 142
BAB 6 — PEDOMAN KEGIATAN KORPORASI SIGNIFIKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Kerja Sama dengan LPI dapat pula dilakukan dengan perusahaan patungan yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh LPI atau perusahaan yang dikendalikan oleh LPI. (2) Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penunjukan langsung. (3) Bentuk Kerja Sama dengan LPI dapat berupa: a. kuasa kelola; b. perusahaan patungan (joint venture company); c. pendirian dana kelolaan investasi (management fund); d. sewa menyewa aset; e. Kerja Sama operasi; f. bangun guna serah (build operate transfer); g. bangun milik serah (build own transfer); h. bangun serah guna (build transfer operate);
i. bangun pelihara serah (build maintain transfer); j. lengkapi guna serah (equip operate transfer); dan/atau k. bentuk Kerja Sama lainnya yang sesuai dengan anggaran dasar, karakteristik dan/atau dinamika industri, sektoral, dan/atau kebutuhan masing- masing BUMN. (4) Kerja Sama dalam bentuk perusahaan patungan (joint venture company) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan melalui: a. pendirian perusahaan baru bersama LPI atau perusahaan patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); b. penjualan saham Anak Perusahaan BUMN dan/atau Perusahaan Terafiliasi BUMN kepada LPI atau perusahaan patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); c. penerbitan saham baru (rights issue) oleh Anak Perusahaan BUMN dan/atau Perusahaan Terafiliasi BUMN kepada LPI atau perusahaan patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); d. akuisisi atau penyertaan modal kepada perseroan lain yang dimiliki atau akan dimiliki bersama dengan LPI atau perusahaan patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau e. bentuk dan/atau cara lain yang disepakati bersama dengan LPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Dalam perjanjian Kerja Sama antara BUMN dengan LPI yang berbentuk perusahaan patungan (joint venture company) dapat memuat kesepakatan mengenai pengakhiran perjanjian dan konsekuensi yang timbul.
