Pasal 143
BAB 6 — PEDOMAN KEGIATAN KORPORASI SIGNIFIKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Setiap Kerja Sama dituangkan dalam perjanjian antara BUMN dengan Mitra. (2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melindungi kepentingan BUMN dan paling sedikit memuat ketentuan mengenai: a. jenis dan nilai kompensasi/imbalan, cara pembayaran dan/atau penyerahan, waktu pembayaran dan penyerahan kompensasi/imbalan; b. hak dan kewajiban para pihak; c. cidera janji dan sanksi dalam hal Mitra tidak memenuhi kewajiban kontraktualnya; d. penyelesaian sengketa yang mengutamakan penyelesaian melalui cara musyawarah dan mufakat, serta alternatif penyelesaian sengketa beserta pilihan domisili/yurisdiksi hukum; e. pembebasan (indemnity) BUMN oleh Mitra dari tanggung jawab hukum pada saat perjanjian Kerja Sama berakhir; f. alih pengetahuan (transfer of knowledge) dari Mitra ke BUMN (jika ada);
g. berakhirnya perjanjian dan konsekuensi yang ditimbulkannya, termasuk mengenai penyerahan kembali objek perjanjian Kerja Sama; dan h. tidak adanya ketentuan yang mengikat dan/atau mewajibkan BUMN untuk memperpanjang perjanjian Kerja Sama. (3) Yang dimaksud dengan jenis kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dapat berupa uang, imbalan lain, atau manfaat lain bagi perusahaan dan/atau manfaat bagi negara. (4) Untuk Kerja Sama pembentukan perusahaan patungan (joint venture company), ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dan huruf h dapat tidak dimuat dalam perjanjian antara BUMN dengan Mitra. (5) Selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk Kerja Sama terkait dengan tanah, bangunan dan/atau Aktiva Tetap milik BUMN, perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. larangan untuk Pemindahtanganan, kecuali apabila sejak awal Kerja Sama dilakukan dalam rangka Pemindahtanganan; b. larangan untuk menjaminkan objek perjanjian; c. larangan untuk mengikat jaminan yang melampaui masa perjanjian atas bangunan, sarana, dan/atau prasarana hasil Kerja Sama; dan d. jaminan kualitas hasil Kerja Sama pada saat perjanjian berakhir.
