Pasal 141
BAB 6 — PEDOMAN KEGIATAN KORPORASI SIGNIFIKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Kerja Sama dimana BUMN sebagai pihak yang mencari Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf b, dilakukan berdasarkan SOP yang ditetapkan oleh Direksi.
(2) SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN yang bersangkutan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini. (3) SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengatur mengenai: a. mekanisme pemilihan Mitra, termasuk mekanisme penunjukan langsung; b. dokumen yang diperlukan, antara lain studi kelayakan (mencakup manfaat paling optimal yang diperoleh BUMN), rencana bisnis (meliputi aspek operasional, finansial, hukum dan pasar), kajian Manajemen Risiko dan mitigasi risiko; c. persyaratan/kualifikasi Mitra; d. tata waktu proses pemilihan Mitra paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja, sejak dokumen permohonan diajukan Calon Mitra diterima secara lengkap; e. mekanisme perpanjangan Kerja Sama, baik terhadap perjanjian yang telah berakhir, perjanjian yang sedang berjalan, maupun perjanjian yang akan datang; dan/atau f. materi perjanjian Kerja Sama yang melindungi kepentingan BUMN. (4) Dalam hal tata cara penunjukkan Mitra yang dilakukan atas inisiatif calon Mitra, maka SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga harus memuat aturan mengenai tata cara penunjukkan atas inisiatif calon Mitra. (5) Dalam rangka pelaksanaan Kerja Sama dan penyusunan SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Direksi harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan sektoral.
