PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA KELOLA DAN KEGIATAN...
Pasal 131
BAB 6 — PEDOMAN KEGIATAN KORPORASI SIGNIFIKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Menteri melakukan perubahan terhadap program tahunan Privatisasi apabila terdapat: a. arahan Komite Privatisasi; dan/atau b. rekomendasi Menteri Keuangan. (2) Dalam hal terdapat perbedaan antara arahan Komite Privatisasi dan rekomendasi Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menggunakan arahan Komite Privatisasi sebagai pedoman untuk penyesuaian program tahunan Privatisasi. (3) Dalam hal terdapat perbedaan antara arahan Komite Privatisasi dan hasil konsultasi dengan DPR, Menteri menggunakan hasil konsultasi dengan DPR sebagai pedoman dalam pelaksanaan program tahunan Privatisasi.
