Pasal 130
BAB 6 — PEDOMAN KEGIATAN KORPORASI SIGNIFIKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Menteri menyampaikan program tahunan Privatisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (2) kepada: a. Komite Privatisasi untuk memperoleh arahan; dan b. Menteri Keuangan untuk mendapatkan rekomendasi. (2) Apabila dalam program tahunan Privatisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. terdapat rencana Privatisasi terhadap saham milik negara pada Persero, maka penyampaian program tahunan Privatisasi dilakukan paling lambat tanggal 31 Mei tahun anggaran sebelumnya dalam rangka memenuhi batas waktu penyampaian rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara oleh Menteri Keuangan kepada DPR; atau b. tidak terdapat rencana Privatisasi terhadap saham milik negara pada Persero, maka penyampaian program tahunan Privatisasi dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.
