Pasal 127
BAB 6 — PEDOMAN KEGIATAN KORPORASI SIGNIFIKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Privatisasi dengan cara penjualan saham secara langsung kepada Investor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (1) huruf b, dapat dilakukan oleh Persero kepada: a. mitra strategis; atau b. Investor lainnya, termasuk Investor finansial. (2) Penjualan saham Persero secara langsung kepada Investor yang berstatus BUMN, dapat dilakukan melalui penunjukan langsung oleh Menteri dengan memperhatikan: a. ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas; b. anggaran dasar BUMN yang bersangkutan; dan/atau c. perjanjian pemegang saham. (3) Penjualan saham secara langsung kepada Investor dilakukan dengan memenuhi kriteria antara lain sebagai berikut: a. memerlukan bantuan dan kepakaran (expertise), know-how dan keahlian dari mitra strategis, seperti operasional/teknis, inovasi/pengembangan produk, manajemen, pemasaran teknologi dan kemampuan pendanaan; b. membutuhkan dana yang besar, namun menghadapi keterbatasan dana dari pemerintah selaku pemegang saham dan/atau kesulitan menarik dana dari pasar modal; atau c. mendorong lebih lanjut pengelolaan dan pengembangan sebagian aset/kegiatan operasionalnya yang dapat dipisahkan untuk dikerjasamakan dengan mitra strategis. (4) Penjualan saham secara langsung kepada Investor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
