Pasal 126
BAB 6 — PEDOMAN KEGIATAN KORPORASI SIGNIFIKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Privatisasi dengan cara penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (1) huruf a, dilakukan melalui: a. penawaran umum perdana (initial public offering/go public); b. penawaran umum lanjutan (secondary public offering); c. penerbitan saham baru (rights issue); d. penerbitan obligasi konversi dan efek lain yang bersifat ekuitas;
e. penjualan saham kepada mitra strategis (direct placement) bagi Persero yang telah terdaftar di bursa; atau f. cara lain sepanjang memenuhi ketentuan di bidang pasar modal. (2) Privatisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, termasuk persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan di bidang pasar modal.
