PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA KELOLA DAN KEGIATAN...
Pasal 125
BAB 6 — PEDOMAN KEGIATAN KORPORASI SIGNIFIKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Privatisasi dilakukan dengan cara melakukan penjualan saham: a. berdasarkan ketentuan Pasar Modal; b. secara langsung kepada Investor; dan/atau c. kepada manajemen (management buy out) dan/atau karyawan (employee buy out) Persero yang bersangkutan. (2) Manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, harus merupakan Direksi pada Persero yang bersangkutan. (3) Penjualan saham kepada manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui: a. penjualan saham negara pada Persero; atau b. penjualan saham dalam simpanan.
