Pasal 128
BAB 6 — PEDOMAN KEGIATAN KORPORASI SIGNIFIKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Privatisasi dengan cara penjualan saham kepada manajemen (Management Buy Out/MBO) dan/atau karyawan (Employee Buy Out/EBO) Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (1) huruf c, dapat dilakukan melalui penjualan sebagian besar atau seluruh saham langsung kepada manajemen dan/atau karyawan Persero yang bersangkutan. (2) Dalam hal manajemen dan/atau karyawan Persero tidak dapat membeli sebagian besar atau seluruh saham Persero sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penawaran kepada manajemen dan/atau karyawan dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan manajemen dan/atau karyawan yang bersangkutan. (3) Penjualan saham kepada manajemen dan/atau karyawan Persero dilakukan dengan memenuhi kriteria: a. Persero memiliki bidang usaha yang bisnis intinya merupakan jasa profesional (brainware), atau bukan jasa profesional namun bidang usahanya sangat kompetitif dan memerlukan kompetensi teknis khusus; b. nilai aset Persero relatif kecil dan hasil penjualan saham relatif tidak terlalu besar; dan c. sifat bisnis (nature of business) Persero dianggap dapat dijalankan dan dimiliki oleh manajemen dan/atau karyawan. (4) Dalam melaksanakan penjualan saham kepada manajemen dan/atau karyawan atas saham pada Persero, Persero harus menjaga kelangsungan (kesinambungan) program yang telah terjadwal sehingga diharapkan program Privatisasi tidak akan mengubah dinamika manajemen yang ada dan tidak mempengaruhi kegiatan usaha. (5) Penjualan saham kepada manajemen dan/atau karyawan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan kebijakan internal Persero.
