PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA KELOLA DAN KEGIATAN...
Pasal 119
BAB 6 — PEDOMAN KEGIATAN KORPORASI SIGNIFIKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Tambahan PMN yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi penambahan PMN yang diterima saat tahun berjalan, penambahan PMN yang diterima tahun sebelumnya yang belum habis digunakan, dan/atau
penambahan PMN tahun-tahun berikutnya yang merupakan komitmen pemerintah pusat. (2) Bagi BUMN atau Perseroan Terbatas yang Anak Perusahaannya mendapatkan tambahan PMN, harus mengukuhkan Peraturan Menteri ini dalam RUPS Anak Perusahaan yang bersangkutan. (3) Bagi BUMN Induk yang Anak Perusahaannya mendapatkan tambahan PMN, wajib melaporkan realisasi penggunaan tambahan PMN kepada Menteri dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
