PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA KELOLA DAN KEGIATAN...
Pasal 120
BAB 6 — PEDOMAN KEGIATAN KORPORASI SIGNIFIKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Direksi dan/atau Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang tidak melaksanakan ketentuan mengenai tambahan PMN yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi oleh Menteri. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. penundaan pemberian tantiem kepada Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang ditetapkan oleh RUPS/Menteri; atau b. pemberhentian sebagai Direksi atau Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.
