PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA KELOLA DAN KEGIATAN...
Pasal 118
BAB 6 — PEDOMAN KEGIATAN KORPORASI SIGNIFIKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Kepatuhan dalam memenuhi ketentuan mengenai tambahan PMN dalam Peraturan Menteri ini menjadi bagian dari: a. KPI Direksi; dan b. bahan evaluasi kinerja Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau Perseroan Terbatas penerima tambahan PMN. (2) Penetapan KPI Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan peruntukan tambahan PMN yang diberikan kepada masing-masing BUMN atau Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2).
