PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA KELOLA DAN KEGIATAN...
Pasal 117
BAB 6 — PEDOMAN KEGIATAN KORPORASI SIGNIFIKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Dalam hal tambahan PMN berupa dana tunai, BUMN atau Perseroan Terbatas harus membuat rekening terpisah/khusus pada bank BUMN untuk menampung tambahan dana PMN dengan besaran bunga penempatan tambahan dana PMN sesuai dengan tingkat bunga yang berlaku pada masing-masing bank. (2) Bunga hasil penempatan tambahan dana PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diakui sebagai pendapatan yang penggunaannya harus sesuai dengan kebutuhan perusahaan. (3) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak diperhitungkan sebagai unsur dalam pemberian bonus, tantiem atau insentif kepada karyawan dan pengurus perusahaan.
