PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-2-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TATA KELOLA DAN KEGIATAN...
Pasal 111
BAB 6 — PEDOMAN KEGIATAN KORPORASI SIGNIFIKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Pengusulan tambahan PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) huruf a, yang digunakan untuk: a. melaksanakan penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) huruf a oleh Menteri Teknis kepada BUMN, diajukan oleh Menteri Teknis kepada Menteri Keuangan; b. melaksanakan penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) huruf a oleh PRESIDEN kepada BUMN, dapat diajukan oleh:
- Menteri dan/atau Menteri Teknis kepada Menteri Keuangan; atau
- Menteri Keuangan kepada PRESIDEN. c. melakukan restrukturisasi dan/atau penyelamatan BUMN atau Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) huruf b, diajukan oleh Menteri kepada Menteri Keuangan; dan d. melakukan pengembangan usaha BUMN atau Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) huruf c, diajukan oleh Menteri kepada Menteri Keuangan. (2) Direksi hanya dapat mengajukan pengusulan tambahan PMN dalam rangka melakukan restrukturisasi dan/atau penyelamatan BUMN atau Perseroan Terbatas, dan/atau melakukan pengembangan usaha BUMN atau Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d kepada Menteri untuk diusulkan kepada Menteri Keuangan. (3) Pengusulan tambahan PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus disertai dengan kajian Direksi dan tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris/Dewan Pengawas. (4) Pengusulan tambahan PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b yang diajukan oleh Menteri Teknis, terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Menteri.
